JAKARTA – Kecelakaan tragis terbaliknya kapal cepat / Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 rute Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri yang terjadi di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, pada Kamis siang, 27 April 2023) sekira pukul 13.00 WIB, menewaskan 12 (dua belas) orang penumpang. Sementara 69 (enam puluh Sembilan) orang lainnya yang juga berada di kapal yang sama, selamat dari kecelakaan naas itu.
Atas musibah ini, Jasa Raharja pun langsung menerjunkan timnya untuk melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya) dalam menginventarisir penumpang serta ikut membantu verifikasi dan identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal 20 juta rupiah ke rumah sakit tempat korban dirawat, sehingga diharapkan korban maupun keluarga tidak khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, juga menyampaikan ungkapan turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Menurutnya, santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan Bantuan Gempa Pasbar
|
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, ” ungkapnya.
Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu lalu, (29/04). Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.