SUMBAR, - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyampaikan sikap Pemprov Sumbar, perihal kasus dugaan korupsi yang mendera para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dikonfirmasi , Mahyeldi menyakinkan, kasus yang mendera oknum ACT tidak akan menyurutkan Pemprov Sumbar perihal kerjasama dalam penyaluran bantuan-bantuan kemanusiaan di provinsi itu.
“Perihal kasus yang menjerat para petinggi ACT, kita berharap masalah tersebut tidak mempengaruhi kinerja ACT sebagai lembaga kemanusian, termasuk di Sumbar, ” tegas Mahyeldi usai menghadiri pelantikan Ketua Umum DPD Demokrat Sumbar, Mulyadi di Padang, Rabu (6/7/2022).
Dia melanjutkan, perihal kerjasama antara ACT dan Pemprov Sumbar, Mahyeldi mengungkapkan, selama ini memang banyak bantuan dari ACT yang juga disalurkan di Sumbar, termasuk juga banyak lembaga lain.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|
Soal kondisi ACT, menurut Mahyeldi, yang jelas selama ini kehadiran dan partisipasi ACT di Sumbar cukup besar, termasuk di International.
Menurut dia, peran ACT selama ini tentu sangat membantu, apalagi di Sumbar ketika ada bencana, seperti gempa, ACT terus berperan dan turun menyalurkan bantuan, ” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang kepada Yayasan ACT.
Perihal ini, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumbar, Arry Yuswandi menyebut, pencabutan izin tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Kalau lembaga kemanusiaan itu izinnya di pusat. Jadi, kita ngikut saja. Karena memang tidak ada proses izin di Dinsos Provinsi, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu (6/7/2022).
Meski ACT memiliki cabang di Sumbar, lembaga itu tidak ada melaporkan keberadaannya ke Dinsos setempat. Dinsos Sumbar juga tidak ada melakukan pengawasan terhadap aktivitas lembaga pengumpulan donasi publik itu.
Hal tersebut karena pihaknya tidak memiliki kewenangan. “(Wewenang) kita lebih kepada pelayanan (kepada masyarakat), seperti panti atau (penanganan) orang-orang yang memiliki masalah sosial, ” jelasnya.
“Kalau kelembagaan, kita tidak ada melakukan pengawasan kepada ACT atau lembaga lainnya. Itu wewenang pusat. Lembaga kemanusiaan izinnya kan di Kementerian Sosial. Kalau provinsi, tidak terkait dengan kita di Dinsos untuk perizinan, ” imbuh Arry.(**)