Polda Sumbar Usut Kasus Penyalahgunaan BBM di Solok Selatan

    Polda Sumbar Usut Kasus Penyalahgunaan BBM di Solok Selatan

    PADANG - Polda Sumbar memiliki satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

    Kasus tersebut awalnya diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam rilisnya pada Kamis (7/4).

    Dia menyebut modus dalam kasus tersebut adalah pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

    Keterangan ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

    Kasus dalam keterangan Dedi Prasteyo tersebut ada di Kabupaten Solok Selatan.

    "Kami sedang lakukan penyidikan terhadap kasus ini, " kata Satake Bayu, Kamis (7/4).

    Dia tidak menjelaskan bagaimana kronologi dari kasus penyalahgunaan BBM tersebut.

    Pastinya, Polri tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan BBM.

    Polda Sumbar tengah mengusut kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Solok Selatan.

    Satake Bayu hanya menegaskan jajaran kepolisian akan terus memitigasi dan mencegah kelangkaan BBM di mayarakat.

    "Polri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpangan dan pengangkutan BBM, " tegas Satake Bayu.

    Selain Polda Sumbar, keterangan dari Dedi Prasetyo juga menyebutkan enam Polda sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM.

    Keenam Polda tersebut adalah Polda Sumbar, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Gorontalo. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Sumbar Kucurkan Rp 185 Miliar Untuk...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Pj Wako Payakumbuh Buka Sosialisasi UKW bertemakan "Menyelisik Kredibilitas Profesional"
    Diduga Tidak Netral, ASN Dilaporkan ke Bawaslu Pasbar

    Ikuti Kami