Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat

    Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat
    Jurnalis Nasional Indonesia

    Hendri Kampai, Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan peristiwa pengusiran Jurnalis di area publik dalam menjalankan profesi wartawan dan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran berat.

    "Pengusiran Jurnalis dalam melakukankan profesinya adalah pelanggaran berat, setidaknya ada 3 Undang-undang yang dilanggar, yaitu UU No.40 tahun 1999 tentang PERS, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, " tegas Hendri.

    Oknum ini bisa dilaporkan ke 4 Instansi sekaligus, ke kepolisian, ke Ombudsman, ke Dewan Pers, dan ke Komisi Informasi.(LindaFang).

    padang sumatera barat padang sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Maju Untuk Hattrick ke DPD RI, Selasa ini...

    Artikel Berikutnya

    Betty Rotua Purba Redaktur Media Cyber88...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    'Lopek Bisi' Jadi Ikon Utama Pesona Nagari Tuan Kadhi Padang Gantiang
    Festival Sumpah Sati Bukik Marapalam, Lahirnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
    Pawai Budaya Termahal, Pesona 1.000 Baju Milik Padang Magek
    Pesona Sumpu: Festival Ikan Bilih jo Manila
    Daun Jeruk Purut Tanah Datar Tembus Pasar Nasional

    Ikuti Kami