PADANG, - Unggahan tentang rumah makan Padang non-halal yang menjual hidangan babi viral di media sosial Instagram sejak kemarin, Jumat 10 Juni 2022.
Keberadan rumah makan Padang bernama 'Babiambo' di Jakarta itu ternyata menuai kecaman dari sebagian kalangan masyarakat, termasuk dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Baca juga:
Poempida: Tidak Cukup Hanya Pintar
|
"Kita tersinggung berat, orang Minang tersinggung berat, " kata Ketua LKAAM Fauzi Bahar ketika dihubungi Indonesiasatu.co.id pada Jumat, 10 Juni 2022 menyoal unggahan viral tersebut.
Ia mengaku tidak habis pikir dengan keberadaan rumah makan tersebut, mengingat masakan Padang yang dikenal seantero Indonesia lekat dengan hidangan halal.
"Belum pernah kita ada jual babi, apa lagi rumah makan Padang, dan orang Minang sangat bertentangan dengan itu, " katanya.
Menanggapi hal tersebut, ia menyebut LKAAM bersama lembaga terkait akan berupaya mengusut agar rumah makan itu ditutup.
Baca juga:
Zainal Bintang: Dimana Itu Kearifan Lokal?
|
Menurut Fauzi Bahar hal itu tidak dapat dibiarkan karena dapat mencoreng citra masakan Padang yang dikenal halal.
"Nanti orang takut makan di rumah padang dan kami di LKAAM akan menggandeng lembaga lain, antara lain Dinas Perdagangan Sumatera Barat untuk beramai-ramai meminta supaya rumah makan itu ditutup dan LKAAM akan berkirim surat, " ujarnya.
Sebelumnya, pihak yang angkat suara soal keberadaan nasi padang babi yakni Anggota DPR dari dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus.
"Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia, " katanya pada Jumat 10 Juni 2022.
Menurutnya tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?, " ujarnya.(**)