SUMBAR, - Badan Anggaran DPR menolak usulan pemerintah yang mengkriteriakan larangan beli Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan spesifikasi kendaraan ber Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000.
Pihaknya justru mengusulkan untuk kendaraan mobil pribadi dilarang untuk membeli Pertalite dan Solar Subsidi.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah mengatakan bahwa, tidak fair apabila pembatasan pembelian Pertalite dilihat dari CC mobil tersebut.
"Yang boleh menggunakan Pertalite hanya roda dua dan kendaraan umum, di luar itu tidak boleh, kalau pendekatannya CC mobil itu tidak fair, " ungkap Said dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis, 30 Juni 2022.
Alasan Said tak setuju jika pembatasan Pertalite dilihat dari CC Mobil karena, saat ini CC mobil yang kecil memang didesain sedemikian rupa agar lebih efisien menggunakan bahan bakar.
"Sesungguhnya orang yang punya mobil pribadi sudah engga berhak dapat subsidi berapapun CC mobilnya. Itu sudah tidak menjadi isu sesungguhnya. Kalau pengen subsidi tepat sasaran adalah roda dua dan kendaraan umum, itu saja, " tandas Said.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menyatakan, untuk JBKP atau Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite diantaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.
"Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas CC 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh, " terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies'.
Baca juga:
Alokasi Kompensasi Energi Untuk Siapa?
|
Lalu bagaimana dengan mobil baru seperti LCGC yang terlihat mewah namun memiliki CC kecil. Ia bilang, sejatinya jika mobil tersebut terhitung mahal semestinya pembeli mobil tersebut.
"Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktane tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu, " ungkap Saleh.
Adapun untuk yang dilarang menggunakan Solar Subsidi, kata Saleh, adalah kendaraan pribadi berplat hitam, , terkecuali plat hitam perorangan bak terbuka, alasannya karena masih banyak saudara-saudara yang membutuhkan solar subsidi untuk usahanya di kampung.
Selain itu, untuk angkutan barang berplat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat. Begitu juga untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.
"Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara, " tandas dia.
Seperti yang diketahui, pada 1 Juli 2022 pengguna BBM Subsidi dan penugasan sudah harus melakukan pendaftaran di MyPertamina. Khususnya untuk 11 kota/kabupaten yang ditetapkan. (*)