PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) terus mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar di Taman Budaya Sumbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yusron mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dan telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Kita mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa akan ada hasil dari BPKP Perwakilan Sumbar terkait indikasi kerugian negara. Kita masih tunggu, ” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Sumbar, Jumat (22/7/2022).
Dia menegaskan, jika nanti memang ada ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut, pihaknya akan melanjutkan penyelesaian kasus tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskannya.
“Namun, jika tidak ditemukan (kerugian negara), ya kita hentikan. Tapi, kalau ditemukan, kita lanjutkan. Namanya sudah jalan, harus kita selesaikan, ” jelas Yusron.
Sebelumnya, Kajari Padang, Ranu Subroto mengatakan, proses penyelidikan perkara ini telah dimulai pihaknya sejak 24 Februari 2022 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp31, 073 miliar. Kejari Padang telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.(**)