SUMBAR, - Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya saat menyerahkan surat keputusan pemberian remisi kepada warga binaan secara simbolis (Foto/Tio Furqan) - Sebanyak 3.379 warga binaan di Sumatera Barat mendapat remisi, bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-77.
Dari total tersebut, 75 orang di antaranya mendapat remisi langsung bebas.
Baca juga:
Pengusaha Diajak Ngupi Indah di MPP Padang
|
"Remisi ini sebagai wujud perlindungan HAM yang bertepatan dengan peringatan HUT RI, " ucap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu, 17 Agustus 2022.
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi sendiri dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II A Muaro Padang, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
"Untuk warga binaan yang mendapat remisi ada dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Lapas Kelas II B Pariaman, Lapas Kelas IIA Padang, dan lain-lain, " tambahnya.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham sumbar Ali Sjehbana mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang sudah memenuhi syarat.
"Sesuai Permenkumham no 7 tahun 2022, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, " katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldymengapresiasi pemberian remisikepada ribuan warga binaan di Sumbar.
Audy menyebut, program-program pelatihan keterampilan yang dilakukan Kemenkumham Sumbar telah memberikan dampak positif bagi warga binaan.
"Jadi ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka sudah punya bekal keterampilan, " kata Wagub.(*)